Page 20 - Agregar202501
P. 20
V. KEPEMILIKAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Wajib KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah penduduk Warga Negara
Indonesia dan Orang Asing yang berusia > 17 tahun dan atau sudah menikah/pernah
menikah secara SAH (memiliki buku nikah / akta perkawinan), di Kota Probolinggo
Jumlah Wajib KTP-el pada Semester I Tahun 2025 sebanyak 181.442 jiwa.
Jumlah Wajib KTP-el terbanyak berada di Kecamatan Kanigaran sebanyak 46.708
jiwa. Kemudian pada urutan ke-dua terdapat pada Kecamatan Mayangan sebesar 46.390
jiwa, urutan ke-tiga Kecamatan Kademangan sebanyak 33.178 jiwa dan ke-empat adalah
Kecamatan Kedopok sebanyak 28.641 jiwa dan Kecamatan Wonoasih memiliki jumlah
Wajib KTP-el terendah se-Kota Probolinggo, dengan jumlah wajib KTP-el sebesar 26.525
Jiwa. Sedangkan kepemilikan KTP-el di Kota Probolinggo sebanyak 177.014 jiwa dan
penduduk belum memiliki KTP-el sebanyak 4.428 jiwa. Seperti disajikan pada Tabel 9.
TABEL 9 JUMLAH PENDUDUK WAJIB KTP-EL KOTA PROBOLINGGO
SEMESTER I TAHUN 2025
Penduduk
Penduduk Penduduk
belum
KECAMATAN KELURAHAN Wajib memiliki memiliki
KTP-el KTP-el
KTP-el
KETAPANG 5.995 5.856 139
TRIWUNG LOR 5.575 5.450 125
TRIWUNG KIDUL 6.479 6.320 159
KADEMANGAN
POHSANGIT KIDUL 3.925 3.841 84
KADEMAN7GAN 6.084 5.935 149
PILANG 5.120 5.005 115
JUMLAH 33.178 32.407 771
JREBENG KIDUL 3.961 3.858 103
PAKISTAJI 3.958 3.879 79
KEDUNGGALENG 2.204 2.151 53
WONOASIH
KEDUNG ASEM 5.691 5.552 139
SUMBER TAMAN 7.719 7.535 184
WONOASIH 2.992 2.905 87
JUMLAH 26.525 25.880 645
MAYANGAN 8.048 7.805 243
MANGUNHARJO 15.229 14.831 398
MAYANGAN JATI 9.883 9.631 252
SUKABUMI 7.780 7.598 182
WIROBORANG 5.450 5.310 140
Buku Pengolahan Data Agregat Kependudukan Kota Probolinggo Semester I Tahun 2025 15

