Page 22 - Semester 2 2019
P. 22
V. KEPEMILIKAN KARTU TANDA PENDUDUK
5.1 KEPEMILIKAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) TAHUN 2018
Jumlah penduduk Kota Probolinggo yang wajib mengurus Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang berumur > 17 tahun pada tahun 2018 adalah 172.626 jiwa.
Dari jumlah tersebut yang sudah memiliki KTP sebesar 93,79 persen (161.913 jiwa).
Sedangkan sisanya 6,21 persen (10.713 jiwa) belum memiliki KTP. Kecamatan yang
tercatat dimana penduduk wajib KTP dan sudah memiliki KTP yang paling banyak
adalah Kecamatan Wonoasih yaitu mencapai 94,22 persen dari jumlah penduduk
wajib KTP di kecamatan tersebut. Hal ini berarti penduduk wajib KTP yang belum
memiliki KTP hanya sebesar 5,78 persen dari jumlah penduduk wajib KTP di
Kecamatan Wonoasih. Sementara itu penduduk wajib KTP di Kecamatan Mayangan
masih banyak yang belum memiliki KTP yaitu sebesar 6,91 persen. Seperti disajikan
dalam tabel 9 dan gambar 4.
TABEL 9. KEPEMILIKAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
TAHUN 2018
Penduduk
Wajib KTP Penduduk ber
Penduduk
Kecamatan (Data KTP belum ber KTP %
%
Konsolidasi (Data SIAK)
Bersih)
Kademangan 31.176 29.348 94,14 1.828 5,86
Wonoasih 25.608 24.127 94,22 1.481 5,78
Mayangan 46.768 43.536 93,09 3.232 6,91
Kanigaran 43.717 41.125 94,07 2.592 5,93
Kedopok 25.357 23.777 93,77 1.580 6,23
Total 172.626 161.913 93,79 10.713 6,21
Sumber : Data Konsolidasi Bersih Semester II Tahun 2018
Buku Pengolahan Data Agregat Kependudukan Kota Probolinggo Semester II Tahun 2018 13

