Page 27 - Semester 2 2019
P. 27
VIII. KEPEMILIKAN AKTA
8.1 KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN UMUM DAN TAMBAHAN BULAN JANUARI
SAMPAI DENGAN DESEMBER 2018
Kepemilikan akta kelahiran merupakan bukti yang syah menurut hukum atas
hak anak dimana seorang anak wajib mendapatkan perlindungan hak – hak
kewarganegaraan misalnya hak atas sistem perlindungan sosial, status anak dan lain-
lain. Pada tahun 2018 penerbitan akta kelahiran di Kota Probolinggo mencapai 4.688
akta. Rata-rata tiap bulannya sejumlah 391 akta kelahiran dan rata-rata per hari sebesar
18 akta. Seperti disajikan pada tabel 12. Akta Kelahiran Umum adalah Akta Kelahiran
yang diterbitkan untuk anak dibawah usia 60 hari sedangkan Akta Kelahiran
Tambahan adalah Akta Kelahiran yang diterbitkan setelah berusia 60 hari.
TABEL 12. KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN UMUM DAN TAMBAHAN
BULAN JANUARI – DESEMBER 2018
JUMLAH PENDUDUK YANG PENERBITAN RATA-RATA PENERBITAN RATA-RATA
MEMILIKI AKTA KELAHIRAN AKTA KELAHIRAN TIAP AKTA KELAHIRAN PER HARI
BULAN
4.904 409 20
Sumber : Data SIAK Bulan Desember Tahun 2018
8.2 KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK UMUR 0-18 TAHUN PADA TAHUN
2018
Cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun keadaan akhir tahun 2018
sebanyak 66.548 jiwa dengan presentase 91,60%. Sedangkan jumlah anak usia 0-18
tahun keadaan akhir tahun 2018 yang belum memiliki akta kelahiran 6.099 jiwa
dengan presentase 8,40%. Dengan tabel 13 menunjukkan bahwa anak usia 0-18 tahun
sudah banyak yang memiliki akta kelahiran.
Buku Pengolahan Data Agregat Kependudukan Kota Probolinggo Semester II Tahun 2018 18

