Page 18 - SEMESTER 1 TAHUN 2020
P. 18
VIII. KEPEMILIKAN AKTA
8.1 KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN UMUM DAN TAMBAHAN SEMESTER 1
TAHUN 2020
Kepemilikan akta kelahiran merupakan bukti yang sah menurut hukum atas
hak anak dimana seorang anak wajib mendapatkan perlindungan hak – hak
kewarganegaraan misalnya hak atas sistem perlindungan sosial, status anak dan lain-
lain. Pada tahun 2020 penerbitan akta kelahiran di Kota Probolinggo mencapai 69.228
akta. Rata-rata tiap bulannya sejumlah 397 akta kelahiran dan rata-rata per hari sebesar
18 akta. Seperti disajikan pada tabel 11. Akta Kelahiran Umum adalah Akta Kelahiran
yang diterbitkan untuk anak dibawah usia 60 hari sedangkan Akta Kelahiran
Tambahan adalah Akta Kelahiran yang diterbitkan setelah berusia 60 hari.
TABEL 11. KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN UMUM DAN TAMBAHAN
SEMESTER 1 TAHUN 2020
JUMLAH PENDUDUK YANG PENERBITAN RATA-RATA PENERBITAN RATA-RATA
MEMILIKI AKTA KELAHIRAN AKTA KELAHIRAN TIAP AKTA KELAHIRAN PER
BULAN HARI
69.228 397 18
Sumber : Data SIAK Semester I Tahun 2020
8.2 KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK UMUR 0-18 TAHUN SAMPAI
SEMESTER 1 TAHUN 2020
Cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun keadaan Semester I Tahun
2020 sebanyak 69.228 jiwa dengan prosentase 94,91%. Sedangkan jumlah anak usia
0-18 tahun keadaan Semester I Tahun 2020 yang belum memiliki akta kelahiran 3.715
jiwa dengan presentase 5,09%. Dengan tabel 12 menunjukkan bahwa anak usia 0-18
tahun sudah banyak yang memiliki akta kelahiran.
Kecamatan yang tercatat dimana penduduk usia 0-18 tahun yang memiliki akta
kelahiran paling banyak adalah Kecamatan Kanigaran dengan jumlah akta kelahiran
18.308 dengan presentase 97,48 % dengan jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak
18.781 jiwa, sedangkan kecamatan yang dimana penduduk usia 0-18 tahun yang
Buku Pengolahan Data Agregat Kependudukan Kota Probolinggo Semester I Tahun 2020 17

