Page 2 - Semester 2 2022
P. 2

I.  PENDAHULUAN


                  1.1    Latar Belakang



                                Data kependudukan merupakan hal yang mendasar dan sangat penting dalam
                         pelaksanaan dan pengambilan kebijakan serta dapat dimanfaatkan untuk mendukung

                         pelayanan  publik,  perencanaan  pembangunan,  alokasi  anggaran,  pembangunan
                         demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.


                                Berdasarkan Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas

                         Undang-Undang  No.  23  Tahun  2006  tentang  Administrasi  Kependudukan
                         mengamanatkan  bahwa  data  penduduk  yang  dihasilkan  oleh  Sistem  Informasi

                         Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan
                         dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan

                         dan  pembangunan.  Pemerintah  Daerah  dalam  hal  ini  Dinas  Kependudukan  dan

                         Pencatatan  Sipil  berkewajiban  melakukan  pengelolaan  data  kependudukan  yang
                         menggambarkan  kondisi  kependudukan  daerah.  Pemanfaatan  Data  SIAK  oleh  unit

                         organisasi  lainnya  harus  dilakukan  sesuai  regulasi  yang  ada  yaitu  didahului  dengan

                         perjanjian kerjasama pemanfaatan data sehingga terdapat penjaminan agar data tidak
                         disalahgunakan oleh pemanfaat data.


                                Pemerintah  tidak  akan  pernah  berhenti  untuk  melakukan  perencanaan
                         pembangunan  Nasional  dan  Daerah.  Pembangunan  fisik  dan  sumber  daya  manusia

                         berkelanjutan  tersebut  memerlukan  data  penduduk  yang  akurat  dan  terupdate,  agar

                         pembangunan  yang  dilaksanakan  Pemerintah  dapat  menyentuh  pada  seluruh  aspek
                         kebutuhan  secara  komprehensif.  Validitas  data  kependudukan  merupakan  tuntutan

                         yang wajib dipenuhi agar dapat bermanfaat untuk keperluan diatas.


                  1.2    Tujuan

                                  Buku Pengolahan Data Agregat Kependudukan ini disusun bertujuan untuk
                         menyediakan data secara rinci tentang perkembangan penduduk di Kota Probolinggo

                         berdasarkan  Agama,  Pendidikan,  Kelompok  Usia  dan  Kelompok  Pekerjaan  juga
                         kepemilikan Dokumen Kependudukannya.






                       Buku Pengolahan Data Agregat Kependudukan Kota Probolinggo Semester II Tahun 2022   1
   1   2   3   4   5   6   7