Page 18 - 2024sem1
P. 18
V. KEPEMILIKAN KARTU TANDA PENDUDUK
5.1 JUMLAH WAJIB KTP KOTA PROBOLINGGO SEMESTER I TAHUN 2024
Wajib KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah penduduk Warga Negara
Indonesia dan Orang Asing yang berusia > 17 tahun dan atau sudah menikah/ pernah
menikah secara SAH, di Kota Probolinggo Jumlah Wajib KTP pada Semester I Tahun
2024 sebanyak 179.772 jiwa, dengan Jumlah Laki-laki Wajib KTP sebesar 88.446 Jiwa
dan Jumlaah perempuan Wajib KTP sebesar 91.326 Jiwa.
Jumlah Wajib KTP terbanyak berada di Kecamatan Mayangan dengan masing-
masing jumlah laki-laki Wajib KTP sebesar 22.696 Jiwa dan Jumlah Perempuan Wajib
KTP sebesar 23.615 Jiwa. Kemudian pada urutan ke-dua terdapat pada Kecamatan
Kanigaran, urutan ke-tiga Kecamatan Kademangan dan ke-empat adalah Kecamatan
Kedopok dan Kecamatan Wonoasih memiliki jumlah Wajib KTP terendah se Kota
Probolinggo, dengan jumlah wajib KTP laki-laki sebesar 12.135 Jiwa dan Jumlah Wajib
KTP Perempuan dengan jumlah sebesar 13.224 Jiwa.
Buku Pengolahan Data Agregat Kependudukan Kota Probolinggo Semester I Tahun 2024 16

