Page 18 - 2024sem1
P. 18

V.   KEPEMILIKAN KARTU TANDA PENDUDUK


                  5.1     JUMLAH WAJIB KTP KOTA PROBOLINGGO SEMESTER I TAHUN 2024


                                Wajib  KTP  (Kartu  Tanda  Penduduk)  adalah  penduduk  Warga  Negara

                        Indonesia dan Orang Asing yang berusia > 17 tahun dan atau sudah menikah/ pernah
                        menikah secara SAH, di Kota Probolinggo Jumlah Wajib KTP pada Semester I Tahun

                        2024 sebanyak 179.772  jiwa, dengan Jumlah Laki-laki Wajib KTP sebesar 88.446 Jiwa

                        dan Jumlaah perempuan Wajib KTP sebesar 91.326 Jiwa.


                                Jumlah Wajib KTP terbanyak berada di Kecamatan Mayangan dengan masing-
                        masing jumlah laki-laki Wajib KTP sebesar 22.696 Jiwa dan Jumlah Perempuan Wajib

                        KTP  sebesar  23.615  Jiwa.  Kemudian  pada  urutan  ke-dua  terdapat  pada  Kecamatan

                        Kanigaran,  urutan  ke-tiga  Kecamatan  Kademangan  dan  ke-empat  adalah  Kecamatan
                        Kedopok  dan  Kecamatan  Wonoasih  memiliki  jumlah  Wajib  KTP  terendah  se  Kota

                        Probolinggo, dengan jumlah wajib KTP laki-laki sebesar 12.135 Jiwa dan Jumlah Wajib
                        KTP Perempuan dengan jumlah sebesar 13.224 Jiwa.












































                       Buku Pengolahan Data Agregat Kependudukan Kota Probolinggo Semester I Tahun 2024   16
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23