Page 6 - semester 2 2025
P. 6

I.  PENDAHULUAN



               1.1.   LATAR BELAKANG
                           Data  kependudukan  merupakan  hal  yang  mendasar  dan  sangat  penting  dalam

                      pelaksanaan  dan  pengambilan  kebijakan  serta  dapat  dimanfaatkan  untuk  mendukung
                      pelayanan  publik,  perencanaan  pembangunan,  alokasi  anggaran,  pembangunan

                      demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.


                          Berdasarkan  Undang-Undang  RI  No.  24  Tahun  2013  tentang  perubahan  atas
                      Undang-Undang  No.  23  Tahun  2006  tentang  Administrasi  Kependudukan

                      mengamanatkan  bahwa  data  penduduk  yang  dihasilkan  oleh  Sistem  Informasi

                      Administrasi  Kependudukan  (SIAK)  dan  tersimpan  di  dalam  database  kependudukan
                      dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan

                      pembangunan.  Pemerintah  Daerah  dalam  hal  ini  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan
                      Sipil  berkewajiban  melakukan  pengelolaan  data  kependudukan  yang  menggambarkan

                      kondisi kependudukan daerah. Pemanfaatan Data SIAK oleh unit organisasi lainnya harus
                      dilakukan  sesuai  regulasi  yang  ada  yaitu  didahului  dengan  perjanjian  kerjasama

                      pemanfaatan  data  sehingga  terdapat  penjaminan  agar  data  tidak  disalahgunakan  oleh

                      pemanfaat data.


                           Pemerintah tidak akan pernah berhenti untuk melakukan perencanaan pembangunan
                      Nasional  dan  Daerah.  Pembangunan  fisik  dan  sumber  daya  manusia  berkelanjutan

                      tersebut memerlukan data penduduk yang akurat dan terupdate, agar pembangunan yang
                      dilaksanakan  Pemerintah  dapat  menyentuh  pada  seluruh  aspek  kebutuhan  secara

                      komprehensif.  Validitas  data  kependudukan  merupakan  tuntutan  yang  wajib  dipenuhi
                      agar dapat bermanfaat untuk keperluan diatas.



               1.2    TUJUAN
                             Buku  Pengolahan  Data  Agregat  Kependudukan  ini  disusun  bertujuan  untuk

                      menyediakan  data  secara  rinci  tentang  perkembangan  penduduk  di  Kota  Probolinggo
                      Semester 2 Tahun 2025 berdasarkan Agama, Pendidikan, Kelompok Usia dan Kelompok

                      Pekerjaan juga kepemilikan Dokumen Kependudukannya.








                      Buku Pengolahan Data Agregat Kependudukan Kota Probolinggo Semester II Tahun 2025    6
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11