Page 13 - Semester 2 2022
P. 13
V. KEPEMILIKAN KARTU TANDA PENDUDUK
5.1 KEPEMILIKAN KARTU TANDA PENDUDUK elektronik (KTP-el)
SEMESTER II TAHUN 2022
Jumlah penduduk Kota Probolinggo yang wajib mengurus Kartu Tanda
Penduduk elektronik (KTP-el) yang berumur > 17 tahun dan atau sudah menikah pada
tahun 2022 adalah 179.088 jiwa. Dari jumlah tersebut yang sudah memiliki KTP-el
sebesar 96,56% (172.924 jiwa). Sedangkan sisanya 3,44% (6.164 jiwa) belum
memiliki KTP-el. Kecamatan yang tercatat dimana penduduk wajib KTP-el dan sudah
memiliki KTP-el yang paling banyak adalah Kecamatan Kanigaran yaitu mencapai
97,32% dari jumlah penduduk wajib KTP-el di kecamatan tersebut. Hal ini berarti
penduduk wajib KTP-el yang belum memiliki KTP-el hanya sebesar 2,68% dari
jumlah penduduk wajib KTP-el di Kecamatan Kanigaran. Sementara itu penduduk
wajib KTP-el di Kecamatan Mayangan masih banyak yang belum memiliki KTP-el
yaitu sebesar 4,74%. Seperti disajikan dalam tabel 8.
TABEL 8. KEPEMILIKAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)
KOTA PROBOLINGGO
SEMESTER II TAHUN 2022
SEMULA PROGRES
NO KECAMATAN WKTP BELUM BELUM
REKAM % REKAM %
REKAM REKAM
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 KADEMANGAN 32.423 31.175 1.248 96,15 31.430 993 96,94
2 WONOASIH 26.214 25.133 1.081 95,88 25.383 831 96,83
3 MAYANGAN 47.489 44.851 2.638 94,45 45.240 2.249 95,26
4 KANIGARAN 45.434 43.838 1.596 96,49 44.215 1.219 97,32
5 KEDOPOK 27.528 26.430 1.098 96,01 26.656 872 96,83
JUMLAH 179.088 171.427 7.661 95,72 172.924 6.164 96,56
Sumber : Data Konsolidasi Bersih PDAK Pusat Semester II Tahun 2022
Buku Pengolahan Data Agregat Kependudukan Kota Probolinggo Semester II Tahun 2022 12

